SyaratPenerima Tunjangan Insentif Kemenag seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Fungsional GBPNS, dan tunjangan lainnya; Bagi guru Non-PNS yang belum memenuhi syarat diatas namun telah terdaftar di layanan Simpatika, Nomor Pendidik Kemenag (NPK) akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem simpatika ketika guru tersebut telah Pemerintahkembali memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015. Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015 SyaratKriteria Guru Non PNS Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. DaftarNama Guru PAI Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022. Latest. GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sedangkanbagi dosen yang mengajukan usulan jabatan fungsional (Lektor Kepala dan Guru Besar)/kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama, sejak Permen PAN-RB Nomor 1 tahun 2023 diberlakukan yaitu bulan Januari 2023, batas waktu proses penanganan dan pemenuhan kekurangan persyaratannya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. INFOterbaru sesuai dengan amanat PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Berikut syarat / kriteria penerima insentif guru non PNS tahun 2016 dari Pusat. Demikian Syarat Guru Mendapat Insentif tahun 2016 sebagai pengganti tunjangan fungsional guru non PNS yang dapat admin posting. Semoga bermanfaat!!! Laluuntuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya: Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP) Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Jakarta CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengeluarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023. TFG( Tunjangan Fungsional Guru ) merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah bagi guru Non PNS yang memenuhi persyaratan tertentu. # Bagi penerima TPP yang mengajar tambahan diluar Dikdas harap segera mengumpulkan : Foto Copy Sertifikat Pendidik; Foto Copy SK Pembagian Jam Mengajar + Jadwal Sekolah Induk (di Legalisir Kepsek) Tunjanganinsentif guru madrasah non PNS 2022 dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah bisa disalurkan mulai 10 Oktober 2022 kemarin. Penerima adalah guru non PNS yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK yang terdaftar di program SIMPATIKA. Syarat Utama Daftar PPPK Guru 2023, Ijazah Harus Valid di Info GTK! Sabtu, 9 September 2023 cu8nW.